Hai semuanya…
Bagi kalian yang baru aja resign dari kerjaan atau berhenti kerja dan mau mengajukkan klaim BPJS Ketenagakerjaan aku bakal kasih kalian tipsnya ya… Di masa pandemi seperti ini ada 2 cara yang bisa kalian lakukan. Cara yang pertama langsung mencairkan dana dengan datang ke kantor BPJS Ketengakerjaan terdekat. Cara yang kedua yaitu pencairan dana atau klaim melalui media online.
- Pencairan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor yang pertama kalian lakukan adalah cari kantor cabang terdekat. Caranya search di google alamat kantornya. Karena aku tinggal di kota Palangkaraya, kantornya ada di Jl. RTA. Milono Km. 3,5 No. 92 Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kedua yang kalian harus lakukan yaitu menyiapkan syarat-syaratnya. Syarat-syaratnya adalah:
- Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Surat keterangan berhenti bekerja atau resign dari perusahaan tempat kalian bekerja sebelumnya
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi (formulirnya kalian bisa dapat dari website BPJS Ketengakerjaan atau dari kantornya langsung)
- Buku tabungan atas nama peserta JHT
Ketiga yang kalian lakukan adalah datang ke kantor cabang terdekat tersebut. Setelah semua dokumen lengkap kalian akan dilayani. Setelah proses selesai, kalian bisa cek status klaim JHT dengan melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan kalian pada aplikasi BPJSTKU. Aplikasi ini, bisa kalian download di playstore.
2. Pencairan melalui media online
Untuk mempermudah pengajuan klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga melayani melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online. Langkah pertama yang harus kalian lakukan untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu menyiapkan dokumen berupa file hasil scan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja atau resign dari perusahaan tempat kalian bekerja sebelumnya
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi (formulirnya kalian bisa dapat dari website BPJS Ketengakerjaan)
- Buku tabungan atas nama peserta JHT (yang tertera nama dan nomor rekening pemilik)
- Kartu NPWP
Langkah kedua, kalian lakukan pendaftaran melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kalian bisa mengunggah dokumen melalui situs tersebut.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, kalian akan mendapatkan nomor antrian penhgajuan, kalian bisa cek status pengajuan klaim tersebut melalui situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan mengisi nomor NIK atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari pengalaman saya, verifikasi dokumen selesai dilakukan selama 4 hari. Kalian akan di telpon oleh petugas BPJS Ketengakerjaan untuk verifikasi data. Untuk verifikasi tersebut kalian harus menyiapkan dokumen asli yang kalian unggah. Dari pengalaman saya sebelumnya, proses verifikasi data dilakukan dengan mengirim video saya menunjukkan dokumen asli kepada nomor WA yang diberikan oleh petugas yang menelepon saya. Setelah itu saya dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Saya sempat takut proses klaim ini tidak berhasil karena saat saya tracking statusnya dana sudah cair dan saat saya cek saldo di aplikasi, saldonya sudah tidak ada. Tapi setelah beberapa hari setelah itu, saya mengecek saldo rekening saya. Ternyata saldonya sudah dicairkan ke rekening. Kira-kira proses keseluruhan dari pendaftaran online sampai dan masuk rekening sekitar 15 hari.
Bagi kalian yang mau melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, saya sarankan melalui media online. Karena kondisi sampai hari ini masih adanya pandemi. Untuk langkahnya juga tidak ribet dan kalian hanya tinggal mengecek statusnya saja melalui situs dan aplikasi. Semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi kalian…